Pengertian Cyberbullying dan Cyberharassment | dikmediatech

 Pengertian Cyberbullying dan Cyberharassment

 Pengertian Cyberbullying dan Cyberharassment
       Selamat datang sahabat dikmediatech, artikel kali ini saya akan membahas mengenai hal yang banyak dialami oleh pengguna media sosial di zaman yang semuanya sudah menggunakan media tekhnologi yaitu tentang Cyberbullying atau Cyberharassment. dibawah ini yaitu pengertian Cyberbullying, Pengertian Cyberharassment,  Contoh contoh Cyberbullying, Pelaku Cyberharassment. dalam teknologi informasi dan komunikasi, terutama dalam internet dan komunikasi.

      Pada era tahun tahun sekarang berbeda dengan era pada tahun dulu, sekarang apapun sudah menggunakan tekhnologi, tekhnologi di zaman sekarang makin canggih. Mengenai zaman tekhnologi ini juga banyak fungsi yang positif yang dapat membantu pengguna dalam mencari sebuah informasi yang bersifat fakta, tekhnologi ini juga banyak dijadikan atau disalahgunakan terutama dalam media sosial.


        Apa itu Cyberbullying ? sahabat pasti sudah tidak asing lagi dengan kata Bully. Bully dapat diartikan penggunaan kekerasan, ancaman, atau mengintimidasi orang lain. pengertian cyberbullying ini tidak jauh beda dengan kata Bully tadi. Dibawah ini terdapat beberapa pengertian tentang Cyberbullying, diantaranya : 
1. Pengertian Cyberbullying
  • Cyberbullying adalah suatu bentuk kekerasan yang sering dialami oleh anak atau kalangan remaja yang di lakukan kepada teman seusia Cybemelalui dunia internet atau dengan adanya bantuan tekhnologi. Cyberbullying juga merupakan suatu kejadian manakala ada seorang anak atau kalangan remaja menerima sebuah ejekkan, hinaan, bahkan intimidasi  atau dipermalukan oleh anak atau kalangan remaja lain dengan melalui media internet/tekhnologi, seperti telepon seluler dan media sosial. 
  • Cyberbullying adalah suatu intimidasi yang terjadi secara online, sering menggunakan media atau melalui pesan instan, pesan teks, e-mail, dan Jejaring sosial. Usia Cyberbullying kebanyakan usia nya sebaya dengan korban atau lebih tua, Jika pelakunya adalah orang dewasa, pada umumnya disebut Cybertalking  atau Cyberharassment. 
     Mengapa Cyberbullying dianggap valid ? Cyberbullying dianggap valid apabila pelaku dan korban yang usianya masih dibawah umur 18 tahun dan secara umum belum masuk dalam kategori dewasa. selain usia dibawah umur 18  tahun, jika pelaku dan korbannya sama sama sudah masuk dalam kategori dewasa, maka termasuk dalam kategori apakah ??. Apabila satu pihak yang terlibat atau keduanya sudah berusia dewasa, maka kasus  kekerasan yang terjadi dikategorikan sebagai Cybercrime atau cyberstalking dan cyberharassment. 

   Berikut contoh contoh cyberbullying :
  • Menulis suatu hal yang menyakitkan melalui pesan instan, pesan teks, ataupun game online.
  • Memposting status yang menghina disitus jejaring sosial.
  • Memposting atau membagikan foto atau video yang memalukan.
  • Membuat sebuah profile palsu untuk mempermalukan seseorang.
2. Pengertian Cyberharassment
         Cyberharassment adalah suatu penggunaan komputer untuk menyebabkan kerugian seseorang, seperti kecemasan, tertekan, atau psikolog berbahaya, termasuk menghina, mengancam, atau kebencian email lewat pesan dan posting informasi menghina secara online.

     Pelecehan online meliputi ancaman, cyberbullying, atau mengintimidasi dikirim langsung ke korban melalui email atau internet media komunikasi, atau penggunaan sarana tekhnologi untuk mengganggu penggunaan suatu korban dari internet seperti hacking. 

     Pelecehan online juga dapat menyebarkan rumor tentang korban di forum internet berlangganan korban ke layanan online yang tidak diinginkan, atau mengirim pesan kepada orang lain atas nama korban.


     Berikut beberapa pelaku cyberharassment : 
  • Orang iseng dan bodoh.
  • Orang sakit jiwa.
  • Orang baik baik.
        Nah, itulah artikelnya mengenai Cyberbullying dan Cyberharassment, Cyberbullying sangat berbahaya bagi anak usia dibawah umur. 

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »